Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber KabarKaltara.com mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers Indonesia sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah media yang menggunakan media internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers di bawah supervisi Redaksi KabarKaltara.com.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita yang ditulis oleh Editor Hendra, Jurnalis Maya, maupun Jurnalis Andin wajib melalui proses verifikasi lapangan.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Pengguna dapat memasukkan komentar atau tanggapan dengan syarat tidak memuat isi bohong, fitnah, kejam, sadis, mengandung pornografi, atau memicu kebencian SARA.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Ralat & Hak Jawab KabarKaltara.com.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau sesuai ketentuan Dewan Pers.