Kabupaten Majalengka, Jawa Barat –
Langkah inventarisasi data pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) untuk kendaraan dinas (plat merah) baik roda dua maupun roda empat yang dilakukan Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Majalengka cukup mencengangkan. Setidaknya selama tahun 2016 hingga 2017 terdapat temuan ada sekitar ratusan ranmor dinas belum membayar pajak tahunan.
Dari itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA INDONESIA), berharap agar dapat segera ditertibkan.
“Meminta dan berharap agar segera ditertibkan, bukan hanya masyarakat saja yang selalu dikejar dengan segera membayar pajak kendaraan namun pemakai kendaraan dinaspun harus memiliki hak yang sama.” Kata,
ketua DPD Jawa Barat, LSM Penjara Indonesia, DB. Setiabudi ,M.Pd. secara bersamaan ditemani oleh Ketua DPC Majalengka Yadhi Mauludriyadhi S.Sos. Sekretaris DPC, Lena Nurjanah M.Acc, Wakil Ketua DPC Eye Suharya S.Pd dan anggota.
Lebih lanjut masih katanya, saya juga akan mempertanyakan pajak ranmor yang masuk ke Kabupaten Majalengka karena saya akan mencoba menyesuaikan dengan data yang ada di Pemkab Majalengka. Kami berharap seperti itu karena kita peduli dan dirasa sangat banyak manfaatnya bila sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan.
Bahkan dari inventarisasi itu, terdapat kendaraan dinas yang sudah tidak dibayarkan pajaknya sejak tahun 2008. Kepala Kantor UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka di Samsat Majalengka, Drs. H. Asep Cucu, M.M mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi terhadap jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pihak pemerintah kecamatan dan desa yang selama ini menggunakan inventaris ranmor plat merah untuk tergugah membayar pajak kendaraan terutang di setiap tahunnya.
“Kami minta semua SKPD, pihak kecamatan dan pemerintah desa yang menggunakan ranmor plat merah menunjukkan surat terakhir pelunasan sesuai yang tercantum di STNK ranmor yang digunakan. Hal ini untuk mengetahui pajak terakhir yang sempat dibayarkan,” ujarnya.
Bila kendaraan tersebut sudah rusak dan tak berbentuk, pihaknya meminta kepada pengguna untuk bisa menunjukkan surat resmi dari bengkel, dan apabila ranmor tersebut hilang harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak kepolisian untuk menghapus data kewajiban membayar pajak bagi si pengguna.
“Kami juga berencana menggandeng bupati untuk melakukan imbauan secara langsung melalui media radio, agar semua badan, SKPD, kecamatan, dan desa terketuk membayar pajak kendaraan dinas yang digunakan. Bila kepala daerah yang mengimbau langsung, akan memudahkan kami dalam melakukan upaya penagihan dan inventarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak,” tandasnya.
Dia juga akan melakukan koordinasi dengan bidang aset terkait kendaraan plat merah yang selama ini digunakan baik di lingkungan SKPD, kecamatan dan desa untuk kembali mengisi formulir yang disediakan guna mencari status kendaraan saat ini.
“Dengan memberikan formulir akan memudahkan kami untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut masih digunakan, rusak berat, atau sudah dihapus dari data aset pemerintah daerah. Selama ini kami juga belum pernah mendapatkan laporan penghapusan aset kendaraan dinas dari instansi terkait,” tambahnya.
Upaya penertiban pajak kendaraan dinas plat merah itu, menurutnya kini tengah digencarkan secara keseluruhan di wilayah Jawa Barat. ** (Sigit)