MAJALENGKA, Jawa Barat
Polres Majalengka mengungkap tindak kekerasan secara bersama sama dimuka umum terhadap orang atau barang (pengroyokan) didepan Pabrik Sampoerna, PT. Kharisma Indan Bestari, Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Minggu, (08/04/2018) di bulan lalu sekira jam 02.00 wib di Jalan Raya Cirebon – Bandung.
Dari keterangan menjelaskan kronologi kejadian, ketika korban hendak pulang menuju arah Sumberjaya tiba – tiba diberhentikan oleh sekelompok orang dengan nampak para pelaku membawa alat seperti, balok, golok, kaso dll, kemudian para pelaku menyerang dan memukul korban Ginggi Bin Rohman dengan menggunakan balok ke arah dahi sebelah kiri dan teman pelaku pun langsung ikut menyerang serta memukul korban lainnya.
Dari dasar pelaporan LP/132/B /IV/2018/JBR/RES. MJL/Sat Reskrim, tanggal 08 April 2018 oleh Ginggi (Korban) warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang dilengkapi bukti dari Visum Evrentum sebanyak tiga lembar dari RSUD Majalengka, Polisi menindak lanjuti.
Adapun keterangan dari saksi, BSB alias Gambling dan JR warga Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka menerangkan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 08 April 2018 sekira jam 02.00 Wib di Jalan Raya Cirebon – Bandung tepatnya di Depan Pabrik Sampoerna (PT. Kharisma Indah Bestari) masuk Desa Majasuka Kec. Palasah Kab. Majalengka, yang dilakukan oleh RK alias Ungik Dkk.
“Pelaku RK alias Ungik dkk warga Blok Selasa, Desa Kramat, Kecamatan Palasah kami amankan sewaktu sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Majalengka, Rabu (02/05/2018) sekira jam 11.00 Wib oleh tim Pidum I beserta Kanit Pidum Ipda Heru Samsul Bahari, SE, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH, SIK.” kata, Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad saat Press Realase didepan ruang Satreskrim Polres Majalengka. Senin, (07/05/2018)
lanjut AKBP Noviana, para pelaku berikut sejumlah barang bukti, sudah di amankan di Mapolres Majalengka.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,”tegasnya.** (Sigit)