MAJALENGKA, Jawa Barat –
Sebanyak tiga orang warga Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ketiganya diciduk Satreskrim Polres Majalengka, lantaran melakukan penganiayaan terhadap Taryono (38) penduduk Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Kami berhasil menciduk ketiga orang terangka atas kasus penganiayaan. Yakni, berinisial G alias Egi (24) seorang pekerja Office Boy di PT. Wintai dan BSB alias Gambling (26) serta AS alias Abrag (32),”kata Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, dihadapan awak media, Senin (7/5/2018).
Menurut Kapolres, kronologis kejadian tersebut bermula pada Rabu (13/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan raya Cirebon-Bandung, tepatnya diseberang jalan tak jauh dari Pabrik PT Wintai yang berada di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dugaan adanya penganianyaan itu terjadi.
“Sebelum terjadi penganiayaan mereka terlebih dahulu terlibat cekcok adu mulut antara tersangka G alias Egi bersama tersangka lainnya dengan korban.” ujar, Kapolres.
Karena terpancing emosi, kemudian para tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan genteng, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian pelipis kiri dan kanan serta luka robek pada jari dan punggung, kaki kanan serta babak belur dibagian tubuh korban.
Setelah melakukan penganiayaan, sambung Kapolres, yang juga diamini Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari, bahwa para pelaku tersebut langsung melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya para pelaku tersebut berhasil kami ciduk dari tempat persembunyianya,”ungkapnya.
lanjut AKBP Noviana, para pelaku berikut sejumlah barang bukti, sudah di amankan di Mapolres Majalengka.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,”tegasnya. ** (Sigit)