Kabar Kaltara

Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Malinau Mendesak Menpan RB Patuhi Konstitusi dan Amanat UU

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Malinau, Luluk Purwantini S.H,...

Kabar Terbaru

Pengurus DPP PKB, Kyai Maman : Dorong Kepala Desa Jadi ASN

Kabupaten Majalengka, Jabar –
Pengurus DPP PKB Maman Imanulhaq, merespon postif kesepatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Kemenpan Reformasi Birokrsai dan Badan Kepegawaian Negara, terkait masalah Perangkat Desa, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta, Senin (16/4) kemarin.

Dalam RPD tersebut dicapai kesepakatan pemerintah akan menjamin kesejahteraan Perangkat Desa.

“Saya gembira mengetahui hasil RPD itu. Perangkat Desa harus mendapat perhatian, mereka adalah ‘wajah’ pemerintah yang paling depan, yang bersinggungan langsung dengan rakyat,” kata Maman Imanulhaq, Selasa (17/4).

Salah satu kesepakatan itu adalah Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II-A, dengan mempertimbangkan masa pengabdian.

Maman imanulhaq menuturkan, sebelum dicapai kesepakatan dalam RDP Komisi II DPR RI kemarin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selalu berupaya mendorong Kepala Desa ditetapkan menjadi ASN.

“Itu bagian yang diperjuangkan PKB selama ini,”kata Kang Maman, sapaan akrabnya.

Menurut Kang Maman, jika menyandang status ASN para Kepala Desa merasa mendapat perhargaan dan perhatian dari pemerintah.

“Tentu mereka lebih bersemangat dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” kata calon bupati Majalengka itu.

RDP Komisi II DPR RI juga menyepakai Perangkat Desa mendapat fasilitas kesehatan dengan didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut kesepakatan yang dicapai dalam RPD Komisi II DPR RI, Senin kemarin :

1. Perangkat Desa berstatus sebagai bagian dari pemerintah Desa.

2. Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan setara dengan ASN golongan II-A dengan mempertimbangkan masa pengabdian.
3. Perangkat Desa akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sesudah penandatanganan MoU antara Kemendagri dengan institusi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 8 Mei 2018 yang ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kesepakatan ini sudah terlaksana selambat-lambatnya pada APBN 2019 setelah Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu. ** (Sigit)

Loading




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini:
Lewat ke baris perkakas