JAKARTA –
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap tujuh hari. Ada delapan pertimbangan pemerintah terkait keputusan ini.
“Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah tetap mengambil kebijakan tindak lanjut SKB tiga menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018,” kata Menteri Puan Maharani di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat No 3, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Puan menjelaskan, cuti bersama Lebaran 2018 masih mengacu pada SKB tiga menteri yang ditetapkan pada 18 April lalu. Penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditotal hari raya dan libur biasa, jumlahnya 10 hari.
Menurut Puan, keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai aspirasi, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dari aspek sosial, pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk masyarakat bersilahturahmi bersama keluarga dan pemerintah juga dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
“Dari aspek ekonomi, pemerintah juga mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, Imigrasi dan Bea-Cukai. Pemerintah juga mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama perwakilan dari dunia usaha, Apindo dan Kadin serta pihak Bursa Efek Indonesia agar menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif,” ungkap Puan.
Puan menjelaskan, tindak lanjut dari SKB tiga menteri itu, ada delapan poin utama terkait pertimbangan pemerintah tentang cuti bersama tanggal 11,12 dan 20 Juni. Delapan poin itu dibacakan Puan, yaitu:
1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban perbankan, Imigrasi, Bea-Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
2. Setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
4. Transaksi pasar modal dan bursa pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
7. Empat menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.
8. Setiap kementerian/lembaga akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau surat edaran.
“Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” kata Puan. (Net/admin)