Kabar Kaltara

Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Malinau Mendesak Menpan RB Patuhi Konstitusi dan Amanat UU

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Malinau, Luluk Purwantini S.H,...

Kabar Terbaru

Cabuli Anak Tiri, Istri Laporkan Kelakuan Bejat Suami Ke Polisi

Kabupaten Majalengka – Kriminal
Penangkapan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi rumah orang tua korban di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Sabtu, (24/03/2018). Penangkapan tersebut setelah Polisi mendapat laporan dari orang tua korban, sedangkan kasus ini terungkap setelah istri tersangka yang memergoki suaminya sedang berusaha melakukan aksi bejatnya kepada korban yang tidak lain adalah anak tirinya.

Berdasarkan dari laporan ibunda korban akhirnya tersangka PA (45) ditangkap Sat unit PPA Polres Majalengka.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH, SIK saat pers realese di Polres Majalengka. Jumat, (13/04)

AKP Rina menjelaskan, aksi bejat ini dipergoki oleh istri atau ibu dari korban U.N.P (14) yang masih berusia belasan dan merupakan sebagai pelajar disalah satu SMP/sederajat di Kabupaten Majalengka.

“Dari pengakuan, ini pertama kalinya pelaku melakukan bejatnya karena didorong rasa nafsu yang berlebih ketika melihat tubuh sang anak.” ujarnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, untuk tersangka PA (45) dijerat dengan pasal 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun. ** (Sigit)

Loading

Reviews

  • 4
  • 0.8

    Score




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini:
Lewat ke baris perkakas